Ekosistem Bekantan di Kalimantan Terancam Punah Akibat Proyek Batu Bara

Ekosistem Bekantan di Kalimantan Terancam Punah Akibat Proyek Batu Bara

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 17:59 WIB
Jakarta - Aliansi Garda Nusantara Peduli Lingkungan dan Penyelamat Hutan Kalimantan menggelar aksi demo rusaknya hutan dan ekosistem habitat monyet hidung panjang. Ekosistem tersebut rusak akibat proyek kanal penampungan dan jalur lalu lintas batu bara di Desa Tatakan, Kecamatan Tambarang, Kalimantan Selatan.

Unjuk rasa dilakukan dengan aksi teaterikal hilangnya populasi monyet hidung panjang atau yang biasa dikenal bekantan. Sebagai paru-paru dunia hutan tropis tersebut ditebang untuk kepentingan proyek kanal penampungan dan jalur lalu lintas batu bara seluas 6 Ha. Keberadaan kanal tersebut membuat kerusakan lingkungan sistem perairan, kesehatan masyarakat, dan hancurnya ekosistem bekantan.

"Dari segi kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan terkesan menutup mata atas persoalan dengan mengeluarkan izin pengelolaan dan pemanfaatan Sungai Putting dan Sungai Muning untuk transpotasi batu bara," ujar Kordinator Lapangan Aliansi Garda Nusantara, Arie Tarigan dalam aksi demo di depan Kementerian Lingkungan Hidup, Kamis (18/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aksinya Arie menuntut Menteri Lingkungan Hidup mencabut izin kanal batu bara Sungai Putting dari PT Baramukti Sukses. Mereka juga meminta pemerintah usut tuntas alih fungsi hutan lindung milik negara ke pihak swasta.

"Moratorium pertambangan khusus perusahaan yang dikuasai asing. Tangkap Bupati Tapin Selatan karena terbukti melanggar UU No 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup," imbuhnya.

Aksi demo berakhir usai Ketua Garda Nasional Syarih Ramdani selesai melakukan pertemuan dengan Asisten Deputi Bidang Pengaduan dan Sanksi Administrasi. Hasil pertemuan pihak KLH akan menjawab paling lama 21 hari.

"Kalau tidak ada respon positif kami tidak segan-segan lakukan perlawanan dengan jumlah massa lebih besar," ujar Syarih

Ia menduga rusaknya ekosistem hutan di Kalimantan akibat pejabat daerah setempat yang mengeluarkan izin seenaknya.

"Lantaran bupati, walikota sembarangan mengeluarkan kebijakan tanpa melihat pertimbangan amdal lingkungan. Setidaknya ini menjadi catatan presiden untuk mengambil tindakan tegas," ungkapnya.



(edo/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads