Hak Politik Luthfi Hasan Dicabut untuk Cegah Koruptor Kembali Terpilih

Hak Politik Luthfi Hasan Dicabut untuk Cegah Koruptor Kembali Terpilih

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 17:57 WIB
Jakarta - Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan divonis Mahkamah Agung (MA) 18 tahun penjara dan dicabut hak politiknya. Ketua majelis Artidjo Alkostar mengatakan alasan MA mencabut hak politik Luthfi untuk menghindari terpilihnya kembali koruptor di pemerintahan.

"Rakyat mempercayakan untuk memilih, ini yang jadi koruptor-koruptor juga. Makanya itu tidak bisa dilanjutkan itu. Kan ada beberapa kasus, orang yang sudah koruptor, tapi terpilih lagi, harus dilantik. Kan ada itu," kata Artidjo di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Menurutnya hal tersebut sungguh ironis, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang bisa merampas hak-hak rakyat untuk mendapatkan kesejahteraan dan kekayaan. Artidjo mengatakan harusnya bangsa Indonesia berhak mendapatkan masa depan yang lebih baik, namun karena adanya koruptor, hak generasi bangsa menjadi terampas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi koruptornya memegang jabatan politik. Itu mempergunakan kekuasaannya untuk melakukan transaksional, untuk mendapatkan imbalan. Ini kan menjadi ironi bagi demokrasi," ucap Artidjo.

Apakah semua politisi koruptor akan dicabut hak politiknya?

"Belum tentu, itu kasuistis, nggak semuanya. Kalau hanya korupsi biasa, bukan jabatan politik, nggak tepat dicabut hak politik. Tergantung pertimbangan hakim," jelas Artidjo.

(slm/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads