"JPU mempersoalkan cara terdakwa dan penasihat hukum yang menanyakan kepada saksi atas keterangan saksi dalam BAP yang belum dihadirkan dalam persidangan. Padahal hal tersebut dilakukan dalam rangka mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait tuduhan, fitnah, dan cerita bohong yang menyangkut terdakwa," ujar Anas membacakan pledoi pribadinya di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Anas mengatakan saksi yang diperiksa di persidangan semuanya di bawah sumpah. Padahal kata Anas, pihak jaksa juga kerap mengkonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi di sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas menyatakan dia dan pengacara mencoba melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi. Dan metode bertanya untuk mendapatkan pendalaman, kata Anas, diperbolehkan dalam mekanisme persidangan.
"Mendalami dan mengklarifikasi keterangan saksi atas materi yang sama dan yang sudah ditanya jaksa adalah bukan untuk mengulang-ngulang dan bukan untuk bertele-tele justru untuk kontestasi yang berimbang sehingga terungkap keterangan yang benar," kata Anas.
"Jika JPU menilai metode pertanyataan sebagai metode penyesatan fakta, hal itu keliru, justru sebaliknya. Kalau pertanyaan jaksa yang sudah terarah pada BAP tidak didalami lebih lanjut maka lebih berpotensi penyesatan fakta, di sidang ini sehendaknya jdadi kontestasi yang terbuka," sambungnya.
(fjp/ndr)