Bantah Mengarahkan, Anas Sebut Cara Dia Bertanya ke Saksi untuk Pendalaman

Sidang Anas

Bantah Mengarahkan, Anas Sebut Cara Dia Bertanya ke Saksi untuk Pendalaman

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 17:36 WIB
Jakarta - Pihak KPK menyebut cara Anas Urbaningrum dan pengacara kepada saksi-saksi cenderung bertele-tele dan mengarahkan dan dianggap bentuk obstruction of justice. Menurut Anas, metode pertanyannya itu semata-mata untuk mendapatkan kesaksian yang utuh.

"JPU mempersoalkan cara terdakwa dan penasihat hukum yang menanyakan kepada saksi atas keterangan saksi dalam BAP yang belum dihadirkan dalam persidangan. Padahal hal tersebut dilakukan dalam rangka mendapatkan klarifikasi dan penjelasan terkait tuduhan, fitnah, dan cerita bohong yang menyangkut terdakwa," ujar Anas membacakan pledoi pribadinya di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2014).

Anas mengatakan saksi yang diperiksa di persidangan semuanya di bawah sumpah. Padahal kata Anas, pihak jaksa juga kerap mengkonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi di sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu klarifikasi atas fitnah dan kebohongan di dalam BAP adalah penting di dalam upaya mencari kebenaran di dalam persidangan ini," kata Anas.

Anas menyatakan dia dan pengacara mencoba melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi. Dan metode bertanya untuk mendapatkan pendalaman, kata Anas, diperbolehkan dalam mekanisme persidangan.

"Mendalami dan mengklarifikasi keterangan saksi atas materi yang sama dan yang sudah ditanya jaksa adalah bukan untuk mengulang-ngulang dan bukan untuk bertele-tele justru untuk kontestasi yang berimbang sehingga terungkap keterangan yang benar," kata Anas.

‎"Jika JPU menilai metode pertanyataan sebagai metode penyesatan fakta, hal itu keliru, justru sebaliknya. Kalau pertanyaan jaksa yang sudah terarah pada BAP tidak didalami lebih lanjut maka lebih berpotensi penyesatan fakta, di sidang ini sehendaknya jdadi kontestasi yang terbuka," sambungnya.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads