"Menjatuhkan sanksi dengan hukuman berat berupa pemberhentian tetap tidak dengan hormat," kata ketua majelis Abbas Said, saat membacakan putusan.
Sidang putusan digelar di Ruang Wiryono, Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014). Johan nampak mengenakan safari berwarna biru tua saat mendengarkan putusan dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai persidangan, Johan tak mau berkomentar sedikitpun terkait putusan MKH kali ini kepada media. Ia bahkan terus menutupi wajahnya dengan tangan. Dikawal petugas keamanan MA, Johan dibawa ke sebuah ruangan yang tak jauh dari ruang sidang.
Majelis menolak semua pembelaan Johan. Ia diberhentikan tidak dengan hormat oleh majelis MKH karena terbukti melakukan pelanggaran etik seperti yang dituduhkan.
(rna/mad)