Tim Pemburu Preman Polres Jakarta Barat bersama aparat Polda Kalimantan Barat menangkap Abdul Haris bin Joharno di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Abdul Haris merupakan buronan yang melarikan diri dari LP di Kalimantan Barat sekaligus saksi kunci dalam kasus penggelapan barang bukti narkotika AKBP Idha Endri.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengky Haryadi membenarkan informasi penangkapan tersebut.
"Benar tersangka sudah kami tangkap. Kami diminta bantuan oleh Polda Kalbar untuk menangkap tersangka dalam tempo 1x24 jam dan kebetulan tersangka sedang berada di kawasan Tamansari, Jakarta Barat," ujar Hengky yang saat dihubungi detikcom sedang berada di Polda Kalimantan Barat, Kamis (18/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, pihaknya sudah membuntuti tersangka saat berada di Lokasari. Setelah diikuti, tersangka kemudian masuk ke sebuah kost-kostan.
"Di dalam kost-kostan itu kami amankan yang bersangkutan dan kami temukan ada padanya 2 butir pil ekstasi," imbuhnya.
Setelah melakukan penangkapan, pihak Polres Jakarta Barat menyerahkan tersangka ke Polda Kalimantan Barat.
"Karena yang bersangkutan merupakan tahanan Polda Kalimantan Barat," pungkasnya.
Abdul Haris merupakan terpidana kasus narkotika yang divonis 10 tahun 7 bulan penjara. Namun, ia kemudian melarikan diri dari LP di Kalimantan Barat baru-baru ini.
Tersangka merupakan sindikat internasional narkoba yang ditangkap aparat Polda Kalbar pada bulan Agustus 2013 lalu. Saat itu, Polda Kalbar yang dipimpin oleh AKBP Idha Endri juga menangkap 3 jaringan Abdul Haris yang merupakan WN Malaysia.
Berdasarkan informasi dari Polda Kalbar, tersangka juga akan diperiksa terkait kasus yang melibatkan AKBP Idha Endri Priastono itu.
(mei/jor)