Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan menambah hukuman Aiptu Labora Sitorus menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Keputusan tersebut disepakati semua anggota majelis tanpa ada dissenting opinion.
"Bulat (putusan-red)," kata Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar kepada wartawan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (19/9/2014).
Soal denda yang dijatuhkan kepada Labora Rp 5 miliar, Artidjo mengungkapkan hal itu sudah sesuai. Sebab Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan aturan bisa dikenakan denda yang cukup berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artidjo juga mengungkapkan pertimbangan hakim menjatuhkan putusan tersebut, yakni Labora terbukti menyamarkan identitas pekerjaannya dan TPPU.
"Perbuatan terdakwa mencantumkan identitasnya sebagai pengusaha wiraswasta dalam aplikasi pembukaan rekening yang sebenarnya masih menjabat sebagai polisi aktif. Menyamarkan identitas," jelas Artidjo.
"Transaksi keuangan PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya secara hukum terdakwa tidak tercantum dalam kepengurusan, tapi tetap mengendalikan itu. Jadi menyamarkan hasil pengangkutan minyak. Sehingga kalau kita jatuhkan kemarin jadi berapa itu 15 tahun benar ya," papar Artidjo.
Putusan terkait Labora tertuang dalam surat putusan Perkara no. 1081 K/Pid.Sus/2014. Dengan majelis hakim agung Artidjo Alkostar, Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.
Sebelumnya pada 17 Februari 2014 lalu, Pengadilan Tipikor Sorong menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta kepada Labora. Vonis 2 tahun penjara itu jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara.
Atas hal itu, jaksa pun banding. Di tingkat banding ini, majelis hakim menaikan menjadi 8 tahun penjara karena pencucian uang juga terbukti. Jaksa terus banding hingga kasasi. MA mengabulkan kasasi jaksa dengan pertimbangan bahwa putusan di tingkat sebelumnya salah menerapkan hukum. Majelis hakim PT Papua tidak mempertimbang dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis.
Aiptu Labora terjerat kasus hukum setelah 2 perusahaannya, PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya terlibat dalam kasus penimbunan sejuta liter solar di Kabupaten Sorong serta ribuan kubik kayu olahan di Sorong dan Surabaya. Dia juga dijerat pasal pencucian uang karena memiliki uang ratusan miliar.
(slm/mad)