Berdiri Bacakan Pledoi, Anas Sebut Metode Pembuktian Jaksa Subyektif

Sidang Pledoi Anas

Berdiri Bacakan Pledoi, Anas Sebut Metode Pembuktian Jaksa Subyektif

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 16:02 WIB
Jakarta -

Anas Urbaningrum mulai membacakan pledoi pribadinya di PN Tipikor Jakarta. Di awal nota pembelaannya, Anas menyebut metode yang digunakan jaksa sangat subyektif.

Sidang dimulai sekitar pukul 15.40 WIB, Kamis (17/9/2014) sore. Ketika dipersilakan untuk membacakan pledoi, Anas langsung memohon izin agar dia bisa membacakan sambil berdiri.

"Silakan," jawab Ketua Majelis Hakim Haswandi kepada Anas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di awal pledoinya, Anas mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim atas jalannya persidangan yang terbuka dan berkualitas. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum yang selalu sabar mendampinginya melalui proses persidangan.

Untuk jaksa penuntut umum, Anas menyindir: "Saya melihat jaksa penuntut umum katanya berangkat dari sesuatu yang objektif namun dilakukan dengan metode subjektif namun dilakukan dengan metode subjektif," ujar Anas.

"Sehingga tidak menimbulkan objektivitas," sambungnya.

Pledoi ini untuk menjawab surat tuntutan jaksa yang meminta Anas dihukum 15 penjara dan uang pengganti yang nilainya mencapai sekitar Rp 100 miliar.

(fjp/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads