"Menjatuhkan sanksi dengan hukuman berat berupa pemberhentian tetap tidak dengan hormat," kata ketua majelis Abbas Said, saat membacakan putusan di sidang MKH, Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014).
Sidang putusan dibacakan sekitar pukul 14.30 WIB. JE terbukti melanggar peraturan bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode etik dan pedoman perilaku hakim (KE-PPH).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JE nampak mengenakan safari berwarna biru tua saat menghadapi vonisnya sore ini. Ia ditemani dua orang kuasa hukum dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). DA, pasangan selingkuhnya tak terlihat hadir. Begitu pun keluarga JE lainnya.
Kasus ini mencuat saat JE pertama kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) justru oleh pasangan selingkuhnya, DA, pada 2013 lalu. DA kecewa karena tak kunjung dinikahi setelah 10 tahun berhubungan layaknya pasangan suami istri.
Awal pertemuan JE dan DA saat sama-sama menjadi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Yogyakarta pada 1993. Sepuluh tahun kemudian mereka dipertemukan kembali di sebuah acara di Jakarta dan mulai menjalin komunikasi yang intens.
"JE mengingkari janji-janji untuk menikahi pelapor (DA). DA ini bahkan sempat ingin bunuh diri," ungkap komisioner KY yang juga anggota majelis MKH, Taufiqurrohman Syahuri, di kantornya, Senin (15/9) lalu.
(rna/mad)