Kejati DKI Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Gardu Induk PLN

Kejati DKI Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Gardu Induk PLN

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 15:36 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi proyek gardu induk pada unit induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara di PLN. Empat tersangka dari PLN, dan 3 tersangka lainnya dari pihak swasta.

"Dalam proses penyedikan didapatkan fakta-fakta hukum yang perkembangannya dapat mengarah kepada pihak lain. Ada beberapa orang yang dari hasil analisa kami layak ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman, di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (18/9/2014).

Dari keterangan Adi, 4 orang dari PLN yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TF, Ketua merangkap Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) terkait proyek Gardu Induk Jatiluhur dan Jatiragon II. FY, Manajer unit pelaksana konstrikusi (UPK) Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jabar. SA, Manajer UPK JJB IV Region DKI Jakarta dan Banten, serta INS selaku Manajer Konstruksi dan Operasional IKITRING Jawa Bali, Nusa Tenggara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pihak rekanan, pihak swastanya yaitu EGN, Dirut Utama PT Arya Sada Perkasa, TP kuasa direksi dan WS kuasa Direksi PT ABB Sakti Industri," kata Adi.

EGN dan TP terlibat dalam pembangunan Gardu Induk di New Sanur, Bali. Sementara WS terlibat dalam proyek gardu Induk Kadipaten, Cirebon. Penetapan para tersangka disebut Adi terhitung mulai hari ini, Kamis (18/9).

"Dalam penyidikan yan dilakukan, kami pernah sampaikan ini ada 21 gardu. Kita menemukan 3 gardu tidak jadi dikontrak, 5 gardu sudah selesai. Yang menjadi persoalan ada 13 pembangunan gardu induk. Ini yang jadi permasalahan pekerjaaan itu sampai batas waktu kontrak tidak selesai," jelas Adi.

Sebanyak 13 gardu induk yang menjadi masalah berada di Malimping, Asahimas Baru, Cilegon Baru, Pelabuhan Ratu Baru, Porong Baru, Kedinding, Labuhan, Taliwang, Jatiluhur Baru, Jatirangon 2, Cimanggis 2, Kadipaten dan New Sanur. Sementara yang sudah selesai dan tidak menjadi masalah adalah gardu induk New Wlingi, Fajar Surya Extention, Surabaya Selatan, Mantang, Tanjung.

"13 itu yang jadi permasalahan yang masih kami dalami penyidikannya. Masing-masing gardu yang jadi masalah kita proses. Proyeknya dari Desember 2011 sampai Juni 2013. 13 gardu ini sudah mandek (menyalahi kontrak)," tutur Adi.

"Anggarannya 1,063 trilin untuk 21 gardu. Anggaran itu dari APBN di ESDM. (Kasus) ini ada kemungkinan berkembang," lanjutnya.

Sebelumnya Kejati DKI telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus ini. Satu dari PLN yakni YM, GM IKITRING Jawa Bali Nusa Tenggara selaku Pejabat Pembiayaan Komitmen (PPK) serta yang kedua dari pihak swasta yakni Frd, Dirut PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri selaku Penyedia Barang/Jasa.

Para tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dari keterangan Kejati, pencekalan terhadap para tersangka sudah dilakukan.

(ear/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads