"Menurut Dirjen PAS belum ada pembebasan bersyarat untuk yang bersangkutan," jelas Amir saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/2014).
Sedang soal remisi yang diperoleh Anggodo sampai 29 bulan, Amir mengaku belum jelas tahu soal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggodo dijerat KPK dalam kasus penyuapan pimpinan KPK dan penghalang-halangan penyidikan KPK.
Anggodo kemudian disidang dan divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Tak puas, Anggodo lantas mengajukan banding.
Di saat yang sama, KPK juga mengajukan banding. Pada November 2010, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Anggodo menjadi lima tahun penjara.
Selanjutnya, majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman Anggodo menjadi 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan lantaran terbukti menghalangi penyidikan seperti diatur Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
(ndr/mad)