"Sekarang berkas dari kanwil sudah masuk, tinggal dilakukan rapat kira-kira proses sekitar 1 bulan," kata Handoyo saat dihubungi, Kamis (18/9/2014).
Handoyo mengaku kaget mendengar Anggodo telah mendapat remisi selama 29 bulan 10 hari, padahal baru menjalani 4 tahun 8 bulan masa penahanan. Oleh karena itu, angka remisi yang fantastis itu akan jadi bahan pertimbangan tersendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya Anggodo sudah punya hak untuk mengajukan PB karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan," imbuhnya.
Terkait pihak KPK yang menentang pembebasan bersyarat Anggodo, Handoyo mengaku tak mempermasahkan. Dia akan segera bertemu dengan pimpinan KPK untuk menjelaskan bahwa Anggodo tak terkena PP 99.
"Anggodo tidak kena PP 99 karena incrach sebelum November 2012. Kami akan memberikan penjelasan kepada KPK bahwa Anggodo tidak membutuhkan rekomendasi dari KPK," tutur Handoyo.
Pihak KPK sebelumnya telah menentang keras permohonan pembebasan bersyarat Anggodo. Bahkan, KPK menduga ada permainan dalam pemberian remisi fantastis terhadap Anggodo.
"Hal tersebut sangat mengerikan sekali. Seluruh proses penegakan hukum dibajak secara sistematis oleh kebijakan atau diskresi yang punya potensi bersifat koruptif dan kolusif," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat berbincang, Kamis (18/9/2014).
(kha/jor)