Remisi Fantastis Jadi Pertimbangan Kemenkum HAM Bahas Bebas Bersyarat Anggodo

Remisi Fantastis Jadi Pertimbangan Kemenkum HAM Bahas Bebas Bersyarat Anggodo

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 14:56 WIB
Jakarta - Pihak Kemenkum HAM saat ini tengah mengkaji permohonan pembebasan bersyarat yang diajukan narapidana percobaan penyuapan pimpinan KPK, Anggodo Widjojo. Menurut Dirjen PAS, Handoyo angka remisi fantastis yang diterima Anggodo akan menjadi pertimbangan pihak Kemenkum HAM dalam pembahasan pembebasan bersyarat Anggodo.

"Sekarang berkas dari kanwil sudah masuk, tinggal dilakukan rapat kira-kira proses sekitar 1 bulan," kata Handoyo saat dihubungi, Kamis (18/9/2014).

Handoyo mengaku kaget mendengar Anggodo telah mendapat remisi selama 29 bulan 10 hari, padahal baru menjalani 4 tahun 8 bulan masa penahanan. Oleh karena itu, angka remisi yang fantastis itu akan jadi bahan pertimbangan tersendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya itu (angka remisi fantastis) akan menjadi bahan pertimbangan," jelas Handoyo.

"Intinya Anggodo sudah punya hak untuk mengajukan PB karena sudah menjalani 2/3 masa tahanan," imbuhnya.

Terkait pihak KPK yang menentang pembebasan bersyarat Anggodo, Handoyo mengaku tak mempermasahkan. Dia akan segera bertemu dengan pimpinan KPK untuk menjelaskan bahwa Anggodo tak terkena PP 99.

"Anggodo tidak kena PP 99 karena incrach sebelum November 2012. Kami akan memberikan penjelasan kepada KPK bahwa Anggodo tidak membutuhkan rekomendasi dari KPK," tutur Handoyo.

Pihak KPK sebelumnya telah menentang keras permohonan pembebasan bersyarat Anggodo. Bahkan, KPK menduga ada permainan dalam pemberian remisi fantastis terhadap Anggodo.

"Hal tersebut sangat mengerikan sekali. Seluruh proses penegakan hukum dibajak secara sistematis oleh kebijakan atau diskresi yang punya potensi bersifat koruptif dan kolusif," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat berbincang, Kamis (18/9/2014).

(kha/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads