Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum Aiptu Labora Sitorus 15 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan kehutanan. MA beranggapan alasan kasasi yang diajukan Labora hanya pengulangan saat ia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Papua.
"MA menolak kasasi Terdakwa, kerena alasan-alasan kasasi hanya merupakan pengulangan fakta-fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (17/9/2014).
"Sebagian lagi mengenai penilaian hasil pembuktian yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi," tulis putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA mengabulkan kasasi jaksa dengan pertimbangan bahwa putusan di tingkat sebelumnya salah menerapkan hukum. Majelis hakim PT Papua tidak mempertimbang dengan benar hal-hal yang relevan secara yuridis.
Selain menghukum Labora dengan 15 tahun penjara, majelis hakim juga menyuruh Labora membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.
Sebelumnya pada 17 Februari 2014 lalu, Pengadilan Tipikor Sorong menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta kepada Labora. Dia hanya dinyatakan terbukti melakukan dua tindak pidana. Yakni melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Nah, sedangkan dakwaan lain, yaitu tindak pidana pencucian uang tidak terbukti.
Vonis 2 tahun penjara itu jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara.
Atas hal itu, jaksa pun banding. Nah di tingkat banding ini, majelis hakim menaikan menjadi 8 tahun penjara karena pencucian uang juga terbukti.
Aiptu Labora terjerat kasus hukum setelah 2 perusahaannya, PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya karena terlibat dalam kasus penimbunan sejuta liter solar di Kabupaten Sorong serta ribuan kubik kayu olahan di Sorong dan Surabaya. Dia juga dijerat pasal pencucian uang karena memiliki uang ratusan miliar.
(rna/ndr)