"Keluarga korban membuat LP perkosaan di Polres Jakarta Selatan tanggal 8 September 2014, kemudian dua hari setelah itu ada keluarga AS datang menemui keluarga korban dan memintanya perdamaian, dan mencabut laporan polisi," jelas Ronny Talapessy, pengacara korban kepada detikcom, Kamis (18/9/2014).
Ronny mengatakan, pihak keluarga Ponay tidak hanya berusaha melobi keluarga korban. Tetapi, pengacara juga didekati oleh keluarga tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, setelah terjadinya tabrak lari terhadap korban, pihak keluarga tersangka tidak pernah lagi menghubungi keluarga korban. Hal ini, menimbulkan kecurigaan, ada dugaan keterkaitan peristiwa tabrak lari dengan peristiwa perkosaan.
"Ini kan aneh. Sebelumnya mereka intens mendekati keluarga korban dan meminta mencabut laporannya, tetapi setelah korban ditabrak lari, mereka tidak lagi menghubungi keluarga korban. Ada apa ini? Apakah memang mereka ada keterlibatan dengan peristiwa tabrak lari ini?," ujarnya.
Ronny menuturkan, kendati didekati sedemikian rupa oleh keluarga tersangka, namun keluarga korban tetap bertekad melanjutkan perkara pemerkosaan tersebut ke ranah hukum.
"Saya bilang, perkosaan itu pidana murni dan korban di bawah umur, itu tidak bisa dicabut laporannya," pungkasnya
(mei/ndr)