Hansip Dihapus, Aher Ikuti Pemerintah Pusat

Hansip Dihapus, Aher Ikuti Pemerintah Pusat

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 14:21 WIB
Bandung - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi mengeluarkan Perpres No 88/2014, yang berisi Pencabutan Keppres No 55/1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Hansip dan Wankamra dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem Hankamrata. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) menunggu keputusan pusat soal ada tidaknya pengganti hansip.

"Tentu penghapusan (hansip) dalam arti terminologi, paradigma dan istilah. Tapi kan perannya tentu disesuaikan dengan tuntutan civil society saat ini," kata Aher usai menghadiri acara City Sanitation Summit (CSS) XIV di Gedung Sasana Budaya Ganesa (Sabuga), Jalan Tamansari, Kota Bandung, Kamis (18/9/2014).

Aher belum mengambil sikap soal penghapusan hansip. Politisi PKS ini menunggu keputasan pemerintah pusat. "Kita menunggu pusat. Pusat menghapus, lalu gantinya apa, tentu nanti kita ikuti," ujar Aher.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads