"Ini adalah saat di ujung proses menemukan keadilan, setidak-tidaknya pada pengadilan tingkat pertama. Saya ikhtiar menggali fakta lengkap dari proses persidangan mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara ini," kata Anas di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Anas mengatakan pledoinya adalah tanggapan terhadap tuntutan 15 tahun penjara plus uang pengganti Rp 94 miliar plus USD 5,2 juta. Mantan anggota KPU ini berharap agar hakim nantinya juga melihat apa yang dia sampaikan dalam pledoi.
β
"Ujung-ujungnya adalah keputusan hakim. Kami berharap putusan adil. Fakta-fakta hukum yang terungkap secara terang, gamblang, luas, untuk keadilan tidak boleh berpaling dari fakta persidangan," ujar Anas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di saat seperti ini, dukungan dari keluarga sahabat, sangat penting," kata Anas.
(fjr/aan)