Dirjen PAS : Saya Kaget Anggodo Dapat Remisi 29 Bulan

Dirjen PAS : Saya Kaget Anggodo Dapat Remisi 29 Bulan

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 14:14 WIB
Jakarta - ‎Terpidana percobaan suap terhadap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo, mendapat remisi 29 bulan 10 hari. Dirjen PAS, Handoyo mengaku kaget dengan angka remisi yang fantastis itu.

"‎Saya juga kaget kenapa bisa sebanyak itu 29 bulan 10 hari‎," kata Handoyo saat dihubungi, Kamis (18/9/2014).

Namun, Handoyo tak mau dianggap kecolongan. Apalagi dia baru menjabat sebagai Dirjen PAS selama satu tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"‎Nggak lah (tidak kecolongan) nanti akan jadi bahan pertimbangan. Saya kan juga baru 1 tahun.," jelas Handoyo.

Handoyo menjelaskan, prosedurnya seorang narapidana hanya bisa mendapat dua kali remisi selama satu tahun, yakni remisi khusus dan remisi umum. Remisi diberikan enam bulan setelah putusan di tingkat pertama.

"‎Remisi itu 1 tahun 2 kali, umum dan khusus. Remisi bisa diberikan setelah menjalani masa 6 bulan pertama setelah putusan di tingkat pertama (PN) tidak harus nunggu incrach," tuturnya.

Jika mengacu pada pernyataan Handoyo, maka Anggodo pertama kali mendapat remisi pada akhir 2010. Namun, dari tahun 2010 sampai 2014 ternyata Anggodo mendapat remisi 29 bulan 10 hari.

Dalam catatan detikcom, Anggodo mulai ditahan pada 14 Januari 2010. Artinya, saat ini adik Anggoro Widjojo itu baru menjalani hukuman selama 4 tahun 8 bulan.

Yang jadi masalah adalah angka remisi yang diberikan untuk Anggodo. Anggodo yang baru menjalani hukuman 4 tahun 8 bulan sudah mendapat remisi 29 bulan 10 hari. Bahkan angka remisinya lebih dari setengah masa hukuman yang telah dijalani.

Namun, pihak Lapas Sukamiskin mengaku pemberian remisi untuk Anggodo sudah selayaknya. Tak ada yang salah dengan angka remisi sebanyak 29 bulan 10 hari yang diberikan dalam kurun waktu empat tahun.

"Enggak fantastis, itu kan sesuai undang-undang. Kita pun memberikannya tidak mudah, setiap langkah kita selektif. Dan ini bukan berlaku pada Anggodo saja, semua napi mendapatkan (remisi). Kalau kita tidak remisi, justru kita melanggar," kata Kabid Pembinaan Lapas Kelas IA Sukamiskin Ahmad Hardi.

Hardi menjelaskan mekanisme pemberian remisi untuk para narapidana. Untuk tahun pertama satu bulan, tahun kedua dua bulan, begitu seterusnya hingga tahun keenam sebesar enam bulan.

"Setelah tahun keenam, tahun berikutnya mendapat remisi enam bulan," papar Hardi.

Lalu, jika mengacu pada mekanisme pemberian remisi yang dipaparkan Hardi, logiskah Anggodo yang baru menjalani masa tahanan selama 4 tahun 8 bulan mendapat remisi 29 bulan 10 hari?

(kha/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads