4 Orang Divonis Penjara 10-20 Tahun Atas Dakwaan Terorisme di China

4 Orang Divonis Penjara 10-20 Tahun Atas Dakwaan Terorisme di China

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 14:09 WIB
Ilustrasi
Beijing, - Pengadilan China menjatuhkan vonis penjara antara 10 hingga 20 tahun kepada empat orang atas dakwaan terorisme. Ini dilakukan sementara Beijing terus melakukan operasi antiterorisme menyusul serangkaian kekerasan di negeri itu.

Keempat orang tersebut dinyatakan bersalah atas dakwaan "berpartisipasi dalam organisasi teroris, secara ilegal memproduksi bahan peledak, melindungi para tersangka dan mendanai aktivitas teror". Demikian menurut laporan di Yunnan Net, situs berita resmi pemerintahan provinsi Yunnan.

Tidak dirilis identitas keempat terdakwa tersebut, namun seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (18/9/2014), dari nama-namanya menunjukkan mereka berasal dari minoritas Uighur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis tersebut diputuskan pengadilan di tengah operasi yang digelar otoritas China menyusul rentetan aksi kekerasan di wilayah Xinjiang, yang didominasi pendududk warga muslim Uighur. Otoritas China menuding para ekstremis muslim sebagai dalang peristiwa tersebut.

Pada Maret lalu, 31 orang tewas dalam aksi penikaman massal di stasiun kereta api di Kunming, ibukota provinsi Yunnan. Lebih dari 140 orang lainnya luka-luka dalam insiden mengerikan tersebut.

(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads