Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Zulkifli, mengatakan, penangkapan para pengedar sabu ini berawal dari ditangkapnya seorang tersangka berinisial HP (28) di Desa Prada, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Setelah dilakukan pengembangan, pada hari itu juga polisi berhasil meringkus tiga tersangka lain. Mereka adalah K (25) berprofesi swasta, A (35) berprofesi swasta, dan RF (19) mahasiswa.
Ketiga tersangka ini ditangkap di Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh atau tidak jauh dari lokasi pertama. "Ketiga tersangka ini diringkus setelah dilakukan pengembangan dari tersangka pertama," kata Zulkifli kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (18/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MD ditangkap di Desa Lambaro Kafe, Kecamatan Ingin Jaya Aceh Besar. Semua tersangka ditangkap pada Rabu 17 September kemarin," jelas Zulkifli.
Dari tangan MD, polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1 ons atau senilai Rp 150 juta. Sementara dari tersangka lain, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus kecil berisi sabu, satu buah sedotan bening berisikan sabu, dan sejumlah barang bukti lain.
"Menurut keterangan MD, ia memperoleh sabu dari S yang kini masul DPO," ungkap Zulkifli.
Kelima tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
(jor/mad)