"Tempelkan" Sabu-sabu, Ponco Dibekuk Polisi

"Tempelkan" Sabu-sabu, Ponco Dibekuk Polisi

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 13:06 WIB
Bandung - Jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap Ponco (36), pelaku penyebaran sabu-sabu. Dari tangannya, polisi mengamankan 50 gram sabu-sabu yang nilainya mencapai Rp 100 jutaan.

Penangkapan terhadap Ponco dilakukan pada Selasa (16/9/2014) sekitar pukul 19.39 WIB di Jalan Garuda Bandung.

"Berawal ditemukannya 1 bungkus sabu saat penangkapan pelaku," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi saat ekspos di Satuan Narkoba, Jalan Sukajadi, Kamis (18/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat digeledah di rumahnya, polisi pun menemukan satu plastik berisi setengah ons. "Nilainya sekitar 100 jutaan," sebutnya.

Mashudi mengatakan, pelaku mendapatkan barang tersebut dari temannya yang bernama Saripudin yang memberinya tugas sebagai kurir.

Ponco menjelaskan, dirinya mengikuti arahan yang diberikan Saripudin melalui ponsel. "Caranya ditempel di tempat yang sudah ditentukan," tuturnya.

Dari 1 gram sabu-sabu, Ponco mengaku mendapatkan bayaran Rp 50 ribu.

"Bayarnya juga caranya ditempel. Uangnya dimasukkan di bungkus rokok," katanya.

Akibat perbuatannya, Ponco dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads