"Bisa saja, tapi nanti buktikan di pengadilan saja. Itu kan proses hukuum, tunggu di pengadilan saja. Makanya, tergantung yang berwenang," kata Ahok di Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Soal pengacara, Ahok menjelaskan, bukannya tak diberi. Tapi yang dia tahu, Udar sudah memiliki pengacara. Lagipula Ahok mesti melihat aturan lebih dahulu soal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan dia sudah punya pengacara kan, Pak Eggi Sudjana," tutupnya.
(ros/ndr)