Jakarta - Melalui rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Tata Tertib DPR. Salah satu pasal di UU MD3 mengatur tentang kedudukan anggota DPR yang diberhentikan sementara. Meski diberhentikan sementara, seorang anggota DPR masih berhak menerima gaji dan sejumlah tunjangan.
Berdasarkan tata tertib yang baru disahkan pekan lalu, selama diberhentikan sementara itu, seorang anggota DPR masih mendapatkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.
Ketentuan tentang pendapatan seorang legislator tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Jumlah total pendapatan seorang anggota DPR setiap bulan mencapai Rp 18,415 juta. Angka ini belum termasuk saat anggota DPR memegang jabatan sebagai alat kelengkapan dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti Ketua Badan Legislasi, Ketua Komisi, Ketua Badan Anggaran, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga, dan sebagainya. Penghasilan anggota DPR juga bertambah saat terlibat dalam pembahasan sebuah rancangan undang-undang. Sehingga bila ditotal, dalam satu bulan setiap anggota DPR aktif bisa membawa pulang sekitar Rp 51 juta.
(erd/trq)