Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk kasus perselingkuhan hakim ad hoc tipikor Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, JE, digelar hari ini. Termasuk ke dalam kasus asusila, sidang pun digelar tertutup.
Sidang bertempat di Ruang Wiryono, Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014) mulai pukul 09.00 WIB. JE direkomemdasikan untuk diberhentikan tetap tidak dengan hormat.
Duduk sebagai ketua majelis MKH komisioner KY Abbas Said. Sementara enam anggota lainnya yaitu komisioner KY Eman Suparman, Taufiqurrohman Syahuri dan Jaja Ahmad Jayus, serta hakim agung Salman Luthan, Margono, dan Desnayeti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut komisioner KY yang juga anggota majelis MKH, Taufiqurrohman Syahuri, JE pertama kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) justru oleh pasangan selingkuhnya, DA, pada 2013 lalu. DA kecewa karena tak kunjung dinikahi setelah 10 tahun berhubungan layaknya pasangan suami istri.
Awal pertemuan JE dan DA saat sama-sama menjadi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Yogyakarta pada 1993. Sepuluh tahun kemudian mereka dipertemukan kembali di sebuah acara di Jakarta dan mulai menjalin komunikasi yang intens.
"JE mengingkari janji-janji untuk menikahi pelapor (DA). DA ini bahkan sempat ingin bunuh diri," ungkap Taufiq di kantornya, Senin (15/9).
(rna/mad)