PDIP Minta Dipercepat, MK Baru Akan Gelar Sidang UU MD3 Pekan Depan

PDIP Minta Dipercepat, MK Baru Akan Gelar Sidang UU MD3 Pekan Depan

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 11:13 WIB
Jakarta -

PDIP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat putusan gugatan uji materi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)‎ yang mereka ajukan sebelum pelantikan anggota dan ketua DPR baru 1 Oktober mendatang. Dijadwalkan sidang lanjutan akan digelar pekan depan.

Berdasarkan jadwal di website MK yang dilansir Kamis (18/9/2014), sidang lanjutan gugatan UU MD3 akan dilaksanakan pada Selasa 23 September 2014 mendatang pukul 14.00 WIB. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan presiden, DPR, dan pihak terkait.

Menurut kuasa hukum PDIP Andi M Asrun, bila gugatan UU MD3 yang baru dibatalkan maka akan kembali ke peraturan yang lama. Di mana kursi ketua DPR menjadi hak pemenang pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap Mahkamah dapat memberikan putusan a quo sebelum tanggal 1 Oktober 2014," ujar Asrun, Rabu (10/9) lalu.

Pasal yang digugat PDIP terutama pasal 84 ayat 1 UUD MD3 yang isinya pimpinan DPR terdiri atas 1 orang dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Selain pasal tersebut, pasal lain yang digugat yaitu pasal 97, pasal 104, pasal 109, pasal 115, pasal 121, dan pasal 152 yang isinya tentang posisi perempuan untuk mengisi jabatan strategis di DPR diantaranya, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT.

(rna/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads