"Yang menjadi pilihan PD adalah pilkada yang dilakukan langsung dengan catatan harus ada 10 perbaikan atau perubahan besar yang dimasukkan dalam RUU," kata Ketua Harian PD Syarief Hasan dalam jumpa pers di Kantor DPP PD, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014).
Kesepuluh syarat dari PD yaitu berupa aturan atau pasal-pasal tambahan di RUU Pilkada. Aturan-aturan ini diyakini PD akan mengurangi ekses negatif pilkada langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 10 poin dari PD yang disampaikan Syarief Hasan:
1. Uji publik atas integeritas dan kompetensi cagub, cabup, cawalikota.
2. Efisiensi biaya pilkada harus dan mutlak.
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan dana.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai. Maksudnya adalah, kalau seseorang ingin maju melalui partai A, maka umumnya dikenal ada mahar dan sebagainya, bagi PD harus dilarang.
6. Larangan untuk melakukan fitnah dan kampanye hitam.
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pasca pilkada.
9. Penyelesaian sengketa pasca pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dari calon atas keputusan pendukung.
"Kalau ini dilanggar, PD ingin calon yang melanggar tersebut didiskualifikasi. Semua poin itu ingin kita masukkan ke RUU Pilkada yang sedang berjalan dan akan selesai pada pembahasan tingkat 1 dan dilanjutkan selanjutnya," pungkas Syarief.
(trq/erd)