Ini Cara Anggota DPR Mempertahankan Jabatan

Tatib DPR

Ini Cara Anggota DPR Mempertahankan Jabatan

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 11:02 WIB
Jakarta - Politisi di Senayan memiliki sejumlah 'jurus' untuk mempertahankan kedudukannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Melalui Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dan Tata Tertib DPR mereka mengatur sejumlah cara agar tak mudah dilengserkan. Baik karena tersangkut hukum, atau atas kuasa partai politik.

Dalam hal hukum, UU MD3 yang belum lama disahkan mengatur bahwa aparat penegak hukum tak bisa sembarangan memanggil anggota DPR. "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan," demikian bunyi pasal 245 UU MD3 seperti dikutip detikcom, Kamis (18/9/2014).

Masih menurut UU MD3, saat seorang legislator menyandang status tersangka sekalipun, menurut UU MD3 dan tata tertib DPR dia tak bisa langsung diberhentikan. Seorang politisi baru bisa diberhentikan dari keanggotannya di DPR setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama menghadapi proses hukum dari menyandang status tersangka, dan terdakwa seorang anggota DPR bisa diberhentikan sementara. Namun berdasarkan tata tertib yang baru disahkan pekan lalu, selama diberhentikan sementara itu, seorang anggota DPR masih mendapatkan sejumlah fasilitas, berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.

Lalu, berapa besarnya pendapatan anggota DPR yang diberhentikan sementara?



(erd/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads