"Penyidik Kejaksaan Agung hari ini melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan di kantor Dinas PU Jalan Taman Jatibaru nomor 1 Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana melalui pesan singkat, Kamis (18/9/2014).
Selain itu, tim juga menggeledah kantor PT Asiana Technologies Lestari di Jalan Raya Meruya Ilir, Intercon Plaza blok A III No. 15 blok A1 nomor 3M-N Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Kadis PU DKI EBβ, RA selaku pensiunan PNS mantan Kabid Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen PU Pemprov DKI dan NH selaku mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan korupsi ini terkait kegiatan pekerjaan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendalian banjir di mana Kadis PU mengalokasikan dana sebesar Rp 14.404.132.000 di tahun 2012 dan Rp 7.211.633.000 di tahun 2013. Dalam prosesnya terjadi penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan.
(slm/nwk)