Berdasarkan informasi yang diperoleh, sidang MKH akan digelar di Ruang Wiryono, Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014) mulai pukul 10.00 WIB. JE direkomemdasikan untuk diberhentikan tetap tidak dengan hormat.
Menurut komisioner KY yang juga anggota majelis MKH, Taufiqurrohman Syahuri, JE pertama kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) justru oleh pasangan selingkuhnya, DA, pada 2013 lalu. DA kecewa karena tak kunjung dinikahi setelah 10 tahun berhubungan layaknya pasangan suami istri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"JE mengingkari janji-janji untuk menikahi pelapor (DA). DA ini bahkan sempat ingin bunuh diri," ungkap Taufiq di kantornya, Senin (15/9).
Sepanjang 2014, KY telah merekomendasikan pemecatan terhadap beberapa hakim yang kedapatan selingkuh ke MKH. Sebut saja perselingkuhan antara hakim PN Tebo, Jambi, Elsadela dan Hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi pada Maret 2014. Keduanya diberhentikan dengan hak pensiun.
Pada bulan yang sama, MKH juga memecat dua hakim yang kedapatan berbuat mesum di pengadilan. Mereka yaitu Wakil Ketua PTUN Banjarmasin Jumanto dan hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu.
(rna/ndr)