Sidang Etik Hakim Ad Hoc Tipikor yang Selingkuh 10 Tahun Digelar Hari Ini

Sidang Etik Hakim Ad Hoc Tipikor yang Selingkuh 10 Tahun Digelar Hari Ini

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 08:39 WIB
Jakarta - Hakim ad hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, JE, terancam dipecat karena dugaan selingkuh selama 10 tahun. Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menentukan nasib JE digelar hari ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sidang MKH akan digelar di Ruang Wiryono, Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2014) mulai pukul 10.00 WIB. JE direkomemdasikan untuk diberhentikan tetap tidak dengan hormat.

Menurut komisioner KY yang juga anggota majelis MKH, Taufiqurrohman Syahuri, JE pertama kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) justru oleh pasangan selingkuhnya, DA, pada 2013 lalu. DA kecewa karena tak kunjung dinikahi setelah 10 tahun berhubungan layaknya pasangan suami istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal pertemuan JE dan DA saat sama-sama menjadi mahasiswa di salah satu perguruan tinggi terkemuka di Yogyakarta pada 1993. Sepuluh tahun kemudian mereka dipertemukan kembali di sebuah acara di Jakarta dan mulai menjalin komunikasi yang intens.

"JE mengingkari janji-janji untuk menikahi pelapor (DA). DA ini bahkan sempat ingin bunuh diri," ungkap Taufiq di kantornya, Senin (15/9).

Sepanjang 2014, KY telah merekomendasikan pemecatan terhadap beberapa hakim yang kedapatan selingkuh ke MKH. Sebut saja perselingkuhan antara hakim PN Tebo, Jambi, Elsadela dan Hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi pada Maret 2014. Keduanya diberhentikan dengan hak pensiun.

Pada bulan yang sama, MKH juga memecat dua hakim yang kedapatan berbuat mesum di pengadilan. Mereka yaitu Wakil Ketua PTUN Banjarmasin Jumanto dan hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu.

(rna/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads