Saat RUU Pemda 'Kalah Bersaing' Dibanding RUU Pilkada

Saat RUU Pemda 'Kalah Bersaing' Dibanding RUU Pilkada

- detikNews
Kamis, 18 Sep 2014 00:48 WIB
Jakarta - Sejumlah fraksi di DPR saat ini terus mempertahankan sikapnya agar RUU Pilkada bisa disahkan dalam sidang paripurna pada Kamis (25/9) mendatang. Padahal, masih ada RUU lain yang tak kalah penting seperti RUU Pemda.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengatakan, RUU Pemda seperti kalah bersaing dengan RUU Pilkada yang saat ini menjadi pusat perhatian.

"RUU Pemda itu kurang diminati karena yang ramai terus RUU Pilkada. Kenapa? Karena ini adalah urusan kerjaan, kalau RUU Pilkada adalah urusan kekuasaan yang mengerjakan pekerjaan," ujar Djohan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djohan menjelaskan secara isi pembahasan, RUU Pemda sebenarnya punya beberapa poin penting. Prioritas pemerintah dalam RUU ini dinilai sebagai upaya pembenahan otonomi daerah yang sepertinya sudah kebablasan.

Hubungan antar kepala daerah menurutnya juga dibahas dalam UU ini. Begitupun pengawasan terhadap kepala daerah diharapkan bisa lebih kuat agar tidak menyepelekan daerahnya karena sering bepergian.

"Selama ini bupati, wali kota itu terkesan bebas. Pergi meninggalkan daerahnya, bupati kabur saja sudah, nanti tiba-tiba ada bencana. Kita atur bupati dan wali kota di bawah pengawasan ketat," kata dia.

Selain itu, Djohan juga menyebut dalam RUU Pemda yang disahkan nanti bakal mengatur batasan larangan kepala daerah untuk rangkap jabatan. Dia mengatakan jika ada kepala daerah yang melanggar hal ini maka terancam bisa diberhentikan.

"Rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, tapi merangkap sebagai ketua partai politik," sebutnya.

(hat/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads