"Mengabulkan kasasi jaksa, menolak kasasi terdakwa," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (17/9/2014).
Perkara nomor 1081 K/PID.SUS/2014 diketok hari itu juga oleh ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis 2 tahun penjara itu jauh di atas tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara.
Atas hal itu, jaksa pun banding. Nah di tingkat banding ini, majelis hakim menaikan menjadi 8 tahun penjara karena pencucian uang juga terbukti.
Aiptu Labora terjerat kasus hukum setelah 2 perusahaannya, PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya karena terlibat dalam kasus penimbunan sejuta liter solar di Kabupaten Sorong serta ribuan kubik kayu olahan di Sorong dan Surabaya. Dia juga dijerat pasal pencucian uang karena memiliki uang ratusan miliar.
(asp/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini