Romahurmuziy Laporkan Suryadharma Ali Cs dengan Pasal Perusakan

Romahurmuziy Laporkan Suryadharma Ali Cs dengan Pasal Perusakan

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 18:54 WIB
Jakarta - Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menerima laporan Sekjen PPP Romahurmuziy atau Romi atas pendudukan kantor DPP PPP di Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Romi melaporkan Suryadharma Ali Cs atas kasus perusakan.

"Kami sudah melaporkan Pak SDA dan kawan-kawan dengan LP pasal 406 KUHP dan atau 170 KUHP karena kami anggap tindakan yang beliau lakukan dan kawan-kawannya itu termasuk dalam tindak pidana umum," ujar M Syafri Noer selaku pengacara Romi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Sementara itu, saat ditanya apakah pihaknya juga melaporkan Haji Lulung atas kasus tersebut, Syafri mengatakan hal itu kewenangan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti bergantung pada penyidikan, pengembangannya hak penyidik," imbuhnya.

Terkait barang bukti, Syafri mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyerahkan sejumlah bukti-bukti ke penyidik pada saat pemeriksan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum nantinya.

Menurut Syafri, tindakan SDA Cs sudah melanggar hukum sehingga pihaknya menempuh jalur hukum. Namun bila kemudian hari mereka berislah, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mencabut laporan tersebut.

"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum kita harus lakukan ini. Kita tidak mungkin menempuh cara-cara tidak benar. Nanti kalau prosesnya ada islah, ya kita lihat nanti," lanjutnya.

Sementara itu, Romi menyebut tindakan Suryadharma Ali tidak bermartabat dan terhormat. Oleh karena itu, pihaknya tidak membalas cara-cara SDA dengan mengerahkan orang-orang untuk kembali merebut kantor DPP PPP.

"Kami tidak ingin menggunakan cara-cara melawan hukum. Bisa saja kita kerahkan orang lebih banyak untuk menduduki tapi kita tidak mungkin menggunakan cara tidak bermartabat seperti itu," ujar Romi.

Laporan Romi itu tertuang dalam LP nomor 3348/IX/2014/PMJ/Ditreskrimum. Suryadharma Ali dilaporkan atas dugaan Pasal 406 dan atau 170 KUHP tentang perusakan dan atau secara bersama-sama menggunakan kekerasan mengeroyok orang atau barang.

(mei/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads