Langgar Kontrak, Pihak Penginapan di Makkah Dipidanakan dan Di-blacklist

Laporan dari Arab Saudi

Langgar Kontrak, Pihak Penginapan di Makkah Dipidanakan dan Di-blacklist

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 18:33 WIB
Madinah, - Satu pemilih penginapan di Makkah melanggar kontrak yang disepakati. Kemenag mempidanakan pihak penginapan tersebut.

"Satu rumah yakni di E09 dikontrakan ke pihak lain. Sudah diajukan ke pengadilan dan dilaporkan ke Kementerian Haji Arab Saudi," kata Kepala Daker Makkah Endang Jumali di Makkah, Rabu (17/9/2014).

Kemenag meminta uang muka yang telah dibayar 50 persen dikembalikan, denda lima persen dari kontrak. Penyedia jasa akomodasi jamaah di Makkah itu juga diblacklist selama dua tahun. "Ini bukan lagi wanprestasi tapi melanggar kontrak," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini diektahui saat PPIH Daker Makkah akan memasukan data ke elektronik haji namun tidak berhasil. Setelah dicek ternyata penginapan tersebut disewakan ke pihak lain.

Padahal rencananya penginapan itu akan dihuni oleh kelompok terbang (kloter) 44 embarkasi Surabaya, dengan jumlah jamaah 544 orang. Untuk solusinya, Daker Makkah mencari penginapan lain.

Pemerintah menyiapkan 116 penginapan untuk sekitar 155.200 jamaah haji reguler yang akan tinggal di Makkah. Per hari ini jamaah haji yang masuk ke Makkah sudah mencapai 40.471 jamaah haji.

Pelanggaran kontrak terjadi lebih parah di Madinah. 9 dari 10 penyedia akomodasi jamaah (majmuah) melanggar kontrak. Akibatnya 17.000 jamaah haji ditempatkan di luar markaziyah.



(van/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads