"Memutuskan, mengabulkan permohonan pengadu sebagian, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari kedudukannya selaku ketua KPU Provinsi Kaltim, namun yang bersangkutan tetap anggota," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dalam Sidang Pleno di gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2014).
Sementara anak buah Ida yakni M Taufik, Viko Januardi, M Syamsul Hadi dan Rudiansyah diberikan peringatan keras oleh DKPP. Ida dan anak buahnya membuat Supriadi menjadi komisioner KPU Kota Balikpapan padahal ia terdaftar dalam DCT Pileg 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasib Ida lebih beruntung karena Ketua KPU Kab Maros A Jufri dipecat oleh DKPP bersama anggotanya Sukri dan Abd Mukti Malik. Jufri dipecat karena terbukti menerima uang dari seseorang untuk mempelancar Pileg 2014 dengan tujuan tertentu.
"Ketidaknetralan penyelenggara pemilu dalam Pileg 2014 dengan cara menerima uang dari orang lain dengan maksud untuk dibantu dalam Pileg 2014," kata Jimly ketika memutuskan 3 anggota KPU Kab Maros itu terbukti melanggar kode etik.
Hal yang sama juga dialami oleh anggota KIP Kota Sabang yaitu Tris Kurniawan yang membawa kotak suara PPS Beurawang di PPK Sukajaya padahal belum waktunya untuk dibawa ke KIP Kota Sabang. Sehingga Tris dipecat oleh DKPP.
"Teradu I (Tris) membawa kotak suara dengan alasan keamanan di PPK Sukajaya tanpa ada rapat pleno di tingkat komisioner. Teradu I hanya berkoordinasi dengan Teradu II (anggota KIP Kota Sabang Marzuki Harun) dan Teradu III (anggota KIP Kota Sabang Eddy Syahputra) melalui seluler dan menyatakan koordinasi itu adalah rapat pleno," ujar Jimly.
Selain KPU Kalimantan Timur, KPU Kab Maros dan KIP Kota Sabang, DKPP juga menyidangkan PPK dan PPS Kebun Jeruk Jakarta, PPK Kota Poso dan Kab Poso, PPK Talang Kelapa dan Banyuasin, KPU Banyuasin, PPK Kec Pasaman, KPU Labuhanbatu, KPU Kab Poso serta KPU dan Panwas Kab Sigi.
DKPP kemudian melanjutkan menyidangkan perkara yang melibatkan Panwascam Kulawi, Panwaslu Kab Maros, KPU Kota Sawahlunto, Bawaslu DKI, KPU Kab Pasaman Barat, KPU dan Panwaslu Kab Tulung Agung, KPU Tapanuli Utara, KPU Kab Asahan, Bawaslu Bengkulu, KPU dan Panwaslu Kab Mamasa dan KIP Kab Aceh Singkil.
"Jumlah 25 perkara yang telah diselesaikan hari ini ke dalam 23 sidang. Dari 23 sidang itu 17 di antaranya putusan dan 6 ketetapan. Jumlah teradu 53 orang penyelenggara pemilu yang dituduh melanggar kode etik," ujar Jimly.
"Yang tidak terbukti 27 orang, 26 orang lainnya terbukti melanggar kode etik. Yang terbukti itu terdiri dari 21 orang sanksi peringatan mulai dari ringan hingga berat, 4 orang diberhentikan permanen dan 1 orang dicopot dari jabatan," tambahnya.
(vid/fjp)