โ"Ada dua catatan terkait ini. Dalam eksepsi kami dijelaskan bahwa surat dakwaan disusun berdasarkan fakta yang tak pernah ada. Tidak ada sodomi terhadap anak," ujar Kuasa hukum Virgiawan dan Agun Iskandar, Patra M Zein kepada detikcom, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (17/9/2014).
โDalam catatannya yang kedua, menurut Parta, dia berharap proses hukum yang terjadi di persidangan dapat berjalan dengan seadil-adilnya. "Kami minta proses hukum ini berjalan fair, impartial dan objektif. Perbuatan sodomi anak adalah biadab, tetapi lebih keji lagi apabila kita menghukum orang yang tidak melakukan kejahatan tersebut," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasilnya pada visum tidak ada luka goresan di lubang pelepas. Katanya sudah dilakukan (sodomi) 13 kali tapi tidak ada bekas. Bahkan dokter mengatakan di visum pun tidak ada bekas," pungkasnya.
Karena eksepsi ditolak oleh hakim, maka persidangan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (24/9) dengan agenda pemeriksaan saksi.
(rni/fjp)