Kasus Video Porno Dewan, Mantan Wabup Bogor Terancam 12 Tahun Penjara

Kasus Video Porno Dewan, Mantan Wabup Bogor Terancam 12 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 17:06 WIB
Bandung - Mantan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman (Karfat) menjalani sidang perdana perkara penyebaran video porno di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (17/92014). Dalam sidang yang digelar secara tertutup itu Karfat diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Karfat didakwa telah melakukan penyebaran video porno yang pelakunya mirip dengan mantan Wakil Ketua DPRD Jabar berinisial RHT.

"Dia dijerat dengan pasal 29 dan pasal 44 UU Nomor 22 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar JPU Nurhidayat usai sidang di ruang V PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (17/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ancaman hukumannya, paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara, pelaku juga bisa dikenai denda minimal Rp 250 juta hingga maksimal Rp 6 miliar.

Nurhidayat menjelaskan dalam surat dakwaan disebutkan bahwa berdasarkan petunjuk dan alat bukti, Karfat adalah orang yang membiayai, menyuruh dan melakukan untuk menyebarkan video porno tersebut. Sebelumnya, sudah ada terdakwa lainnya yang telah dijatuhi vonis dalam perkara ini, yaitu Indra Sanjaya.

Jalannya sidang perkara asusila ini berlangsung secara tertutup.



(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads