Karfat didakwa telah melakukan penyebaran video porno yang pelakunya mirip dengan mantan Wakil Ketua DPRD Jabar berinisial RHT.
"Dia dijerat dengan pasal 29 dan pasal 44 UU Nomor 22 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar JPU Nurhidayat usai sidang di ruang V PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Rabu (17/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhidayat menjelaskan dalam surat dakwaan disebutkan bahwa berdasarkan petunjuk dan alat bukti, Karfat adalah orang yang membiayai, menyuruh dan melakukan untuk menyebarkan video porno tersebut. Sebelumnya, sudah ada terdakwa lainnya yang telah dijatuhi vonis dalam perkara ini, yaitu Indra Sanjaya.
Jalannya sidang perkara asusila ini berlangsung secara tertutup.
(tya/ern)