"Dia tetap dapat tunjangan karena memang masih menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai Anggota Dewan," kata anggota DPR Fraksi PKS Refrizal saat dihubungi, Rabu (17/9/2014).
Dengan demikian, menurut Refrizal, istilah 'anggota DPR yang diberhentikan sementara' sudah tidak ada, karena pemberhentian anggota DPR harus menunggu keputusan mengikat penegak hukum. Begitu keputusan hukum keluar, maka anggota DPR yang bersangkutan langsung diberhentikan tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 18 ayat 4 Peraturan Tatib DPR mengatur wakil rakyat yang diberhentikan sementara masih mendapat gaji dan tunjangan. Padahal, sebelumnya anggota DPR yang diberhentikan sementara hanya mendapatkan gaji pokok, tanpa tunjangan.
Berikut bunyi pasal 18 ayat 4 seperti yang tercantum dalam Tatib DPR yang didapatkan detikcom, Rabu (17/9/2014):
Pasal 18
(4) Anggota yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan yang meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan; dan
e. uang paket.
(dnu/trq)