Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR baru saja disahkan. Salah satu aturan yang menarik adalah soal fraksi, yang bisa terdiri dari gabungan beberapa parpol.
Aturan soal fraksi ini tercantum dalam pasal 20 Peraturan Tatib DPR. Ayat (3) pasal itu mengizinkan sebuah fraksi dibentuk oleh gabungan parpol.
Pada DPR periode 2009-2014, satu fraksi hanya diisi oleh satu parpol. Seperti diketahui ada 9 fraksi di DPR saat ini. Banyaknya jumlah fraksi itu memang sempat jadi perbincangan di DPR, karena dianggap menjadi pemicu ketidakefektifan pengambilan keputusan. Muncul wacana agar fraksi di DPR dibuat lebih sedikit, lebih simpel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut isi pasal 20 selengkapnya:
(1) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPR, serta hak dan kewajiban Anggota.
(2) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
(3) Fraksi dapat juga dibentuk oleh gabungan dari 2 (dua) atau lebih partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Setiap Anggota harus menjadi anggota salah satu Fraksi.
(5) Fraksi bertugas mengoordinasikan kegiatan anggotanya dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR serta meningkatkan kemampuan, disiplin, keefektifan, dan efisiensi kerja anggotanya dalam melaksanakan tugas yang tercermin dalam setiap kegiatan DPR.
(6) Fraksi melakukan evaluasi terhadap kinerja anggotanya dan melaporkan kepada publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sidang.
(7) Pimpinan Fraksi ditetapkan oleh Fraksinya masing-masing.
(8) Fraksi membentuk aturan tata kerja internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(trq/erd)