Mantan Kepala Badan Pengawas Pedagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Sempurnajaya, langsung bergerak cepat ketika Dirut PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo, ditangkap KPK. Syahrul langsung berkonsultasi dengan pengacara Fatur Raheem Ruki.
"Jadi hari pertama pada saat Saudara Sentot tertangkap tangan, malamnya saya ditelepon oleh Saudara Syahrul memberitahu bahwa dia ada masalah, saya bilang masalah apa? ada masalah di KPK," kata Ruki bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Syahrul datang ke kantor law firm Ruki, Prananto Ntoma Ruki pada 17 April 2013. "Pada saat itu Beliau belum jadi saksi untuk kasus Garindo. Dia hanya cerita ada masalah dan dia sampaikan permasalahannya ke kami, kami coba analisa, buat konstruksi hukumnya, jadi baru sampai taraf itu," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam konsultasi, tim pengacara membuat analisa hukum untuk pendampingan "Belum ada perkara menyangkut massalah BBJ, masih berkutat di perkara TPBU. Jadi yang kami bicarakan bagaimana mencoba membuat analisa yang pas terhadap keterlibatan saudara terdakwa dalam kasus TPBU," jelas Ruki.
Beberapa hari setelah penggeledahan, Syahrul juga meneken surat kuasa kepada pengacara PNR sekaligus memberikan biaya pendampingan hukum. Duit fee yang diberikan US$ 20 ribu.
"Tapi saya tidak termasuk dalam daftar nama pengacara yang dibuat dalam surat kuasa. Kenapa? Karena pada hari yang sama dengan penggeledahan itu ada beberapa orang penyidik yang rupanya kenal saya,dan dia minta. Dan ini memang tidak formal KPK memang, personally dia minta saya tidak langsung jadi pengacara Syahrul, saya bilang baik," tuturnya.
Selain itu Syahrul pernah menitipkan duit US$ 2.500 untuk biaya pengacara Sentot. "Dan itu sudah saya serahkan pada hari yang sama di Bandung. Saya lupa namanya karena ada 4 org pengacara, satu laki," sambungnya.
(fdn/aan)