Polda Bengkulu menangkap MR, seorang PNS di Musi Rawas Utara, Sumsel. Dia diduga menjadi calo PNS. Polisi mengamankan dia dengan barang bukti uang Rp 2 miliar.
"Uang itu mau disetorkan ke seseorang di Jakarta. Kita belum tahu siapa," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Joko saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (17/9/2014).
MR ditangkap pada Jumat (12/9) di depan sebuah hotel di Bengkulu. Selain dia diamankan seorang sipil IH, serta dua polisi Aipda HE yang berdinas di Polda Bengkulu dan Brigpol MM, anggota Brimob Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penyergapan itu, polisi juga mengamankan daftar CPNS yang menyetor ke tersangka. MR dijerat pidana pasal UU Tipikor. "Dia nggak mau bicara uang itu mau dikasi ke siapa, katanya mau dibawa ke Jakarta. Kita masih selidiki," terangnya.
(ndr/mad)