“Kita sudah temukan masalah derek parkir liar ini. Derek kita enggak cukup, tukang dereknya juga malas kan, dapat razia 2-3 mobil dia sudah istirahat. Makanya dalam rapat pimpinan kemarin saya sudah minta sama Wakil Kadishub (Benjamin Bukit), tolong cari beauty contest, kita mau swastakan derek parkir liar ini,” kata Ahok.
Hal ini disampaikan Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2014). Dinas Perhubungan DKI saat ini mempunyai 14 mobil derek otomatis yang digunakan untuk mengangkut kendaraan roda empat dan lebih, yang diparkir sembarangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan, pihak Dishub sedang diminta memikirkan skema kerjasama dan lelangnya. Apalagi, denda yang diatur saat ini yakni Rp 500 ribu per kali derek. Jika Dishub bergerak cepat, menurut Ahok pekan depan lelang tersebut bisa dilakukan.
Untuk nominal yang akan dibayarkan ke swasta, menurut Ahok masih harus didiskusikan. Tetapi, dia sendiri mengaku rela jika nantinya sanksi tersebut tak masuk ke kantong pemda.
“Kita ikhlas deh, Rp 500 ribu yang dapat ya dari denda bayarnya ke swasta. Karena kita terapkan ini bukan mau cari uang kok, tapi cuma pengen membuat orang ada efek jera dan tidak berani parkir sembarangan. Pokoknya nanti yang parkir malam-malam hari di jalan juga disikat saja, ditaro di kantor polisi terdekat,” jelasnya.
(ros/fjp)