MR, seorang PNS di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan diamankan Polda Bengkulu. Dia tak sendiri ada dua polisi yakni Aipda HE dan Brigpol MM, serta seorang sipil IH yang juga diamankan. Dari tangan mereka disita uang Rp 2 miliar plus Rp 10 juta (sebelumnya ditulis Rp 1,9 m-red) dan daftar nama CPNS. Diduga uang itu setoran dari para CPNS.
"MR kita tetapkan menjadi tersangka," terang Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (17/9/2014).
"Kena pasal UU Tipikor, pasal korupsi," tambah Joko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka mengakunya ada 5 PNS yang bayar, tapi dilihat daftarnya ada 25," terang Joko.
Belum diketahui, berapa uang yang disetorkan para calon PNS ini. Polisi masih melakukan penyidikan.
(ndr/mad)