"Ya banyak (pelanggaran). Tapi kan saya arsitek, secara kasat mata ada pelanggaran," kata Emil sewaktu ditemui wartawan usai acara peletakan batu pertama pembangunan Pasar Sae Sarijadi, Jalan Sariasih, Kota Bandung, Rabu (17/9/2014).
Lantaran ada dugaan pelanggaran seperti tak sesuai izin mendirikan bangunan (IMB) dan tidak mengantongi izin dokumen analisis dampak lingkungan (amdal), Pemkot Bandung menyegel basement mal yang berlokasi di Jalan Sukajadi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkot Bandung hingga kini masih investigasi permasalahan tersebut. "Minggu ini kita rapatkan dengan tim. Kita cek pelanggaran apa yang dilakukan," ujar Emil.
Emil berjanji segera menggelar konferensi pers jika hasil sidang oleh tim sudah rampung. Apa tindakan Pemkot Bandung jika terbukti pihak PvJ melanggar?
"Ya kita tindak, ada peraturannya. Saya belum tahu kadar tindakan dan sanksinya seperti apa," kata Emil sambil menambahkan pihaknya belum memanggil manajemen mal PvJ. Saat ini proyek itu sudah disegel Pemkot Bandung.
(bbn/ern)