DS Diduga Bandar Narkoba di Unas, Polisi: Saksi Sering Sebut Namanya

DS Diduga Bandar Narkoba di Unas, Polisi: Saksi Sering Sebut Namanya

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 13:54 WIB
Jakarta - DS alias E (36) ditangkap Sat Narkoba Polres Jaksel kemarin malam atas keterlibatannya sebagai pengedar Sabu di kawasan kampus di Jagakarsa dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Terkait dugaan sebagai bandar narkoba di Universitas Nasional (Unas), polisi mengatakan β€Žbeberapa orang saksi yang sebelumnya telah diperiksa, kerap menyebut nama DS sebagai salah satu bandar.

"Dari hasil pemeriksaan (saksi) dulu, nama DS itu sering disebut-sebut," ujar Kasat Narkoba Polres Jaksel, AKBP Hando Wibowo kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Kamis (17/9/2014).

Menurut Hando, dari pengakuan si pelaku, dirinya mendapatkan narkoba tersebut di sebuah Kampung di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Timur. "Dirinya mengaku mendapatkan narkoba di Kampung A di Jakarta Barat dan Kampung S di Jakarta Timur," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hando, sebelum berprofesi sebagai pengedar narkoba di kalangan kampus di Jagakarsa dan Pasar Minggu ini, DS awalnya bekerja sebagai sopir. Namun tergiur untung banyak dari pekerjaan tersebut, dirinya banting setir menjadi pengedar.

"Satu gram sabu saja itu bisa dijual Rp 1,1 juta sampai Rp 1,5 juta," kata Hando.

Sementara untuk transaksi jual beli, konsumennya membeli secara cash. "Jadi dia datangi langsung pembeli, nanti pembelinya bisa meletakkan uangnya di suatu tempat, kadang di tempat sampah, di taman, dan lain-lain," ungkapnya.

Saat penangkapan Selasa (16/9) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menemukan 75 gram Sabu jenis kristal, beberapa handphone dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 6,2 juta. Kesemua barang bukti termasuk alat hisap sabu ditemukan di rumah kontrakan pelaku di Jalan 100 Gang Haji Icang, Lenteng Agung.

Akibat perbuatannya, DS dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(rni/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads