"Dari hasil pemeriksaan (saksi) dulu, nama DS itu sering disebut-sebut," ujar Kasat Narkoba Polres Jaksel, AKBP Hando Wibowo kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Kamis (17/9/2014).
Menurut Hando, dari pengakuan si pelaku, dirinya mendapatkan narkoba tersebut di sebuah Kampung di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Timur. "Dirinya mengaku mendapatkan narkoba di Kampung A di Jakarta Barat dan Kampung S di Jakarta Timur," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu gram sabu saja itu bisa dijual Rp 1,1 juta sampai Rp 1,5 juta," kata Hando.
Sementara untuk transaksi jual beli, konsumennya membeli secara cash. "Jadi dia datangi langsung pembeli, nanti pembelinya bisa meletakkan uangnya di suatu tempat, kadang di tempat sampah, di taman, dan lain-lain," ungkapnya.
Saat penangkapan Selasa (16/9) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menemukan 75 gram Sabu jenis kristal, beberapa handphone dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 6,2 juta. Kesemua barang bukti termasuk alat hisap sabu ditemukan di rumah kontrakan pelaku di Jalan 100 Gang Haji Icang, Lenteng Agung.
Akibat perbuatannya, DS dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(rni/fjp)