Tak banyak perubahan drastis dari Tata Tertib yang baru ini. Hal-hal yang banyak disuarakan rakyat tak banyak dicantumkan. Di antara yang ramai disuarakan saat itu adalah agar anggota DPR yang berkasus bisa segera diberhentikan. Namun aturan ini tak dicantumkan. Anggota DPR berkasus hanya bisa diberhentikan sementara setelah menjadi terpidana.
Alih-alih membuat aturan yang lebih ketat, DPR malah membuat aturan yang seolah melindungi anggotanya dengan aturan yang memanjakan. Contohnya adalah soal hak keuangan untuk anggota DPR yang diberhentikan sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, menurut mantan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa, Tatib yang lama hanya membolehkan anggota DPR yang diberhentikan sementara mendapatkan gaji pokok. "Seingat saya hanya gaji pokok. Karena logikanya begitu dia diberhentikan sementara, maka dia tidak berkegiatan, sehingga dia hanya diberi gaji pokok," ujar Prakosa kepada detikcom, Rabu (17/9/2014).
Berikut bunyi pasal 18 ayat 4 seperti yang tercantum dalam Tatib DPR yang didapatkan detikcom, Rabu (17/9/2014):
Pasal 18
(4) Anggota yang diberhentikan sementara, tetap mendapatkan hak keuangan yang meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan; dan
e. uang paket.
(trq/asy)