"Ke depan sebaiknya harus ada kebijakan bahwa haji itu diperuntukkan bagi orang yang belum pernah berhaji sama sekali, jadi haji itu cukup sekali saja," ujar Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (17/9/2014).
Untuk merealisasika rencana ini, Kementerian Agama berencana membahas ini dengan MUI. Selain itu, Lukman menambahkan, harus ada payung hukum guna memaksimalkan kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Agama, lanjut Lukman, sudah memiliki data-data siapa saja warga Indonesia yang sudah pernah berhaji. Diharapkan kebijakan itu bisa dilaksanakan lebih cepat.
"โSementara saat inikan belum ada landasan hukum yang kuat untuk mencegah orang yang sudah berhaji untuk tidak berhaji lagi, karenanya perlu ada landasan hukum agar antrean itu tidak terlalu panjang," ucapnya.
(rvk/rmd)