Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, sebaran asap di Sumatera dan Kalimantan pada 12 September-15 September 2014 mengarah ke utara. Sementara di utara Indonesia ada negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Brunei Darussalam.
"Adanya siklon Kalmaegi menyebabkan asap di Sumsel dan Riau menyebar ke Singapura dan Malaysia. Kualitas udara di Singapura menurun dari tingkat sedang menjadi tidak sehat," ujar Sutopo di kantornya, Jl Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lakukan antisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan hingga November 2014. Bersama TNI, Polri, Pemda dan lainnya melakukan langkah-langkah antisipasi seperti water bombing, penegakan hukum dan lainnya," ujar Sutopo.
Untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan hingga Oktober 2014 telah menelan biaya Rp 300 miliar dan masih ada dana siap pakai Rp 355 miliar. Sebagian besar dana digunakan untuk opersaional pemadaman menggunakan pesawat dan helikopter, juga untuk operasional lapangan dan modifikasi cuaca.
"Penempatan pesawat dan helikopter disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Helikopter juga digunakan untuk patroli, pengiriman pasukan pemadam dan penegakan hukum," kata Sutopo.
Selain itu, upaya pencegahan juga diupayakan dengan membuat motto 'Jika Sudah Terbakar, Api Sulit Dipadamkan'. BNPB bersama Pemda, TNI dan Polri juga membuat SOP Nasional dan daerah untuk pencegahan.
"Gubernur mengkoordinir bupati/walikota untuk menetapkan langkah pencegahan seperti penetapan siaga darurat, posko, patroli, memobilisasi potensi daerah, membuat rencana aksi, protap daerah dan mengalokasikan dana tak terduga," ujar Sutopo.
Penegakan hukum juga diberikan sebagai upaya penindakan selain memadamkan api. Seperti mencabut izin usaha yang dilakukan oleh kepada daerah terhadap korporasi yang terbukti membakar hutan dan sanksi hukum terberat baik pidana maupun perdata bagi pelaku pembakaran individu atau korporasi.
"Juga kepala instansi memberi sanksi berupa teguran tertulis sampai pemberhentian jabatan bagi pejabat daerah yang melakukan pembiaran terjadinya kebakaran hutan," tutup Sutopo.
(vid/fjp)