Ini 3 Pertimbangan Mendikbud soal Masa Studi Mahasiswa Maksimal 5 Tahun

Ini 3 Pertimbangan Mendikbud soal Masa Studi Mahasiswa Maksimal 5 Tahun

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 12:16 WIB
Cianjur - Per‎mendikbud nomor 49 tahun 2014 tentang standar nasional pendidikan tinggi dengan batas masa studi 5 tahun diprotes. Namun Mendikbud M Nuh mempunyai pertimbangan mengenai hal tersebut.

"Intinya begini. Kenapa sih masa studi kita perpendek jadi 5 tahun atau 10 semester untuk program S1/D4, negeri ya, itu ada latar belakangnya," kata M Nuh di sela kunjungan ke situs Gunung Padang, Kab Cianjur, Jawa Barat, Rabu (17/9/2014).

M Nuh menjelaskan bahwa ada 3 pertimbangan sebelum mengeluarkan peraturan tersebut. Yang pertama yaitu mengenai rata-rata masa kuliah ‎yang selama 4,5 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kedua, sampeyan tahu nggak sih berapa biaya unit kos per mahasiswa per tahun untuk negeri? Untuk (jurusan) Engineering paling tidak 20-25 juta per mahasiswa per tahun. Anak-anak mahasiswa bayar berapa? 2-4 juta per tahun. Berarti ada subsidi sekitar 20 jutaan per tahun," ucapnya.

Kemudian pertimbangan ketiga adalah mengenai jumlah anak yang ingin masuk ke perguruan tinggi negeri per tahunnya. Menurut M Nuh, jumlah anak yang ingin berkuliah itu rata-rata 1,5 juta per tahun.

"‎Itu yang melalui SNMPTN kira-kira segitu dan yang masuk paling banter 500 ribu, artinya ada 1 juta yang ngantri," papar M Nuh.

Dengan 3 pertimbangan itu, maka M Nuh berharap agar mahasiswa tidak terlalu lama menyelesaikan masa studi agar memberikan kesempatan bagi adik kelasnya berkuliah. M Nuh juga mendorong universitas agar memperbaiki juga sistem pembelajarannya.

‎"Maka kita harapkan yang sudah jadi mahasiswa jangan lama-lama. Mengurangi kesempatan bagi adek-adek yang baru, 2 tahun seatnya ini yang bisa dipakai adek-adek kalian pakai sendiri," ucapnya.

Lalu kapan hal ini diterapkan?

"2016 kan," tutup M Nuh.



(dha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads