Ini 9 Penyedia Akomodasi Jamaah Haji yang Bakal Kena Sanksi

Laporan dari Arab Saudi

Ini 9 Penyedia Akomodasi Jamaah Haji yang Bakal Kena Sanksi

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 12:12 WIB
Jeddah - Sebanyak 9 dari 10 majmuah (penyedia akomodasi jamaah haji) wanprestasi. Semuanya terancam sanksi karena melanggar perjanjian dengan menempatkan jamaah haji di luar markaziyah (650 m dari Masjid Nabawi).

Para majmuah melanggar kesepakatan dan menempatkan lebih dari 17.000 jamaah haji di luar markaziyah. Jarak pemondokan di luar markaziyah melebihi 650 meter dari Masjid Nabawi.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis di Kantor Urusan Haji Indonesia, Jeddah, Selasa (16/9/2014) menyatakan hanya satu majmuah yang taat aturan yakni Zuhdi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sisanya 9 majmuah sebagai berikut tidak taat aturan main yang disepakati:

1. Ilyas
2. Makarim
3. Sattah
4. Mubarok
5. Andalus
6. Sais Makki
7. Manazil Mukhtaro
8. Manazili
9. Mawaddah

Karena itu mereka akan kena sanksi. Harga yang dibayarkan sebagai akomodasi jamaah selama 9 hari di Madinah akan dipotong sesuai dengan aturan main yang disepakati.

"Majmuah didenda mengembalikan 300 riyal per jamaah," pungkasnya.

(van/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads