"Di banyak negara common law, bila hal seperti ini terjadi penyidiknya diperiksa dan diberikan sanksi karena dianggap professional misconduct," kata komisioner Kompolnas M Nasser, saat dihubungi detikcom, Rabu (17/9/2014).
"Dalam perspektif meningkatkan kualitas penyidikan, seharusnya penyidik terkait bahkan atasan penyidik seharusnya dihukum atau diberikan sanksi berat," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diharapkan dengan demikian tidak akan ada lagi penyidik yang sekedar berorientasi mengejar setoran kuantitas kasus yang ditangani, selain itu menjadi pintu masuk pimpinan reserse untuk memperbaiki manajemen penyidikan," jelasnya.
Kasus salah tangkap kembali terulang kepada Krisbayudi. Di kasus pembunuhan yang terjadi pada 2012 lalu, Polda Metro Jaya dan jaksa menuduh Krisbayudi sebagai pelaku dan menahannya selama 251 hari lamanya. Hingga akhirnya terbukti tuduhan polisi hanyalah bualan semata. Sebab pembunuh sebenarnya adalah teman Krisbayudi, Rahmat Awafi yang menyebut-nyebut nama Krisbayudi. Polisi termakan bualan itu. Kini pelaku sesungguhnya itu telah dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung.
Atas hal itu, Krisbayudi menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan. Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan denda ganti rugi Rp 1 juta sebagai ganti rugi atas apa yang dialami Krisbayudi.
(rna/asp)