"Majmuah yang nakal harus dikenakan denda. Sesuai dengan isi kontrak sewa akomodasi untuk jamaah haji di Madinah, para Majmuah yang terdiri dari 10 majmuah berkewajiban untuk menempatkan jamaah haji Indonesia dalam hotel-hotel yang berjarak maksimal 650 meter dari halaman Masjid Nabawi (Markaziah)," jelas Jasin, Rabu (17/9/2014).
Faktanya, lanjut Jasin, dari awal kedatangan jamaah di Madinah di antara 10 majmuah hanya majmuah Zuhdi yang konsisten menempatkan jamaah di Markaziah, sesuai isi kontrak. Sedangkan yang lainnya menempatkan jamaah di luar markaziah yang berjarak 1 Km hingga 2 Km tanpa alasan yg dapat dipertanggungjawabkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didasarkan pantauan Tim Itjen hingga 15 September pukul 06.05 total jamaah haji yang ditempatkan di luar Markaziah sebanyak 41 Kloter dengan jumlah 17.240 jamaah. Dengan demikian, total total denda yang seharusnya dikenakan kepada majmuah adalah 17.240 orang dikalikan 300 Saudi real dengan kurs rupiah SAR 1= Rp. 3.100 = Rp. 16.550.400.000 (Rp 16.5 .milyar).
"Tim Itjen mengusulkan agar seluruh denda hingga akhir musim haji nantinya berapapun dapatnya harus dilakukan dan dikembalikan kepada jamaah yang terkena penempatan di luar markaziah. Tahun ini harus berhasil untuk mengenakan denda kepada para majmuah, karena tahun-tahun sebelumnya tidak pernah berhasil mengenakan denda. Sistem penyewaan hotel tahun depan tahun 2015 di Madinah harus berubah total dengan menyewa hotel satu musim haji tidak melaui majmuah, dan jangan sewa pelayanan akomodasi seperti tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya," urainya.
"Solusi sementara jamaah yang berada di luar markaziah majmuah harus menyediakan transportasi bus," tutupnya.
(fjr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini