Jamaah Haji di Madinah Dapat Hotel berjarak 1-2 Km dari Nabawi, Majmuah Harus Kena Denda

Jamaah Haji di Madinah Dapat Hotel berjarak 1-2 Km dari Nabawi, Majmuah Harus Kena Denda

- detikNews
Rabu, 17 Sep 2014 11:23 WIB
Jakarta - Jamaah haji Indonesia yang berada di Madinah mendapatkan hotel berjarak 1-2 Km dari Masjid Nabawi. Tentunya hal ini cukup mengecewakan, karena sesuai kontrak jarak maksimal hanya 650 meter. Atas pelanggaran kontrak ini, Irjen Kemenag M Jasin meminta agar denda dikenakan bagi penyedia hotel atau majmuah nakal.

"Majmuah yang nakal harus dikenakan denda. Sesuai dengan isi kontrak sewa akomodasi untuk jamaah haji di Madinah, para Majmuah yang terdiri dari 10 majmuah berkewajiban untuk menempatkan jamaah haji Indonesia dalam hotel-hotel yang berjarak maksimal 650 meter dari halaman Masjid Nabawi (Markaziah)," jelas Jasin, Rabu (17/9/2014).

Faktanya, lanjut Jasin, dari awal kedatangan jamaah di Madinah di antara 10 majmuah hanya majmuah Zuhdi yang konsisten menempatkan jamaah di Markaziah, sesuai isi kontrak. Sedangkan yang lainnya menempatkan jamaah di luar markaziah yang berjarak 1 Km hingga 2 Km tanpa alasan yg dapat dipertanggungjawabkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para majmuah yang nakal tersebut, harus dikenakan denda 300 real/orang sesuai klausul kontrak bila mereka menempatkan di luar markaziah, melalui pemotongan pembayaran sewa layanan akomodasi," terangnya.

Didasarkan pantauan Tim Itjen hingga 15 September pukul 06.05 total jamaah haji yang ditempatkan di luar Markaziah sebanyak 41 Kloter dengan jumlah 17.240 jamaah. Dengan demikian, total total denda yang seharusnya dikenakan kepada majmuah adalah 17.240 orang dikalikan 300 Saudi real dengan kurs rupiah SAR 1= Rp. 3.100 = Rp. 16.550.400.000 (Rp 16.5 .milyar).

"Tim Itjen mengusulkan agar seluruh denda hingga akhir musim haji nantinya berapapun dapatnya harus dilakukan dan dikembalikan kepada jamaah yang terkena penempatan di luar markaziah. Tahun ini harus berhasil untuk mengenakan denda kepada para majmuah, karena tahun-tahun sebelumnya tidak pernah berhasil mengenakan denda. Sistem penyewaan hotel tahun depan tahun 2015 di Madinah harus berubah total dengan menyewa hotel satu musim haji tidak melaui majmuah, dan jangan sewa pelayanan akomodasi seperti tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya," urainya.

"Solusi sementara jamaah yang berada di luar markaziah majmuah harus menyediakan transportasi bus," tutupnya.

(fjr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads