Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menggelar rapat terbatas bidang polhukam bersama sejumlah menteri. Presiden ingin memperkuat peran pemerintah pusat dalam menangani kepala daerah yang diatur dalam UU Pemda.
Menurut SBY, UU Pemda harus mengatur tentang reward and punishment kepada kepala daerah. Oleh karena itu, diharapkan UU Pemda nanti yang baru, bisa mengatur hal tersebut.
"Saya sering memberikan penghargaan bagi gubernur, bupati, walikota. Tetap jika ada yang berkinerja buruk, kewenangan presiden tidak ada. Saya bisa memberhentikan gubernur, bupati, walikota jika ditetapkan sebagai terdakwa," ujar Presiden SBY, di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (17/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa harus menunggu menjadi terdakwa kalau saya harus memberhentikannya? Padahal kinerjanya buruk, pembangunan tidak ada. Bagaimana pembangunan berjalan bagi masa depan rakyat kita? Itulah yg kita lihat dalam sistem pemerintahan daerah. Reward dan punishment harus berjalan dengan seimbang. Kalau ada yang buruk kan harus ada punishment," ucapnya.
Bila hal ini diberlakukan, SBY mengatakan, akan baik bagi pemerintahan mendatang. Menurutnya, pemberian reward punishment yang dilakukan presiden kepada kepala daerah sangat efektif dalam pembangunan.
"Jika ini bisa dihadirkan, UU Pemda ini praktis berlakunya pada era presiden Jokowi dan pemerintahan berikutnya lagi," ujarnya.
(raw/fjp)